Landasan
Pendidikan dan Kebutuhan Khusus
Makalah
Tugas ini diselesaikan untuk memenuhi tugas semester 1 mata kuliah
Ortopedagogik
Dosen Pembimbing :
Drs. Asep Ahmad Sopandi, M.Pd
Drs.
Ganda Sumekar
Disusun
oleh :
Kelompok 3
1.
Ainul Mardiyah (17000000)
2.
Feny Harquntanto (17000000)
3.
Suci Rahma Putri (17000000)
4. Vika
Ullya (17003158)
Pendidikan Luar Biasa
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Padang
2017
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa atas
segala kemudahan yang diberikan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
makalah ini yang diharapkan dapat bermanfaat bagi para pembaca.
Ucapan terima kasih kepada dosen
pembimbing yang telah memberikan dorongan dan bimbingan untuk penyelesaian
tugas ini dengan sebaik-baiknya. Ucapan terimakasih juga penulis ucapkan kepada
kedua orang tua, kakak dan adik penulis yang telah memotivasi dan ikut
berpartisipasi.
Makalah ini dibuat dalam rangka penyelesaian
tugas mata kuliah Ortopedagogik yang bertemakan Landasan Pendidikan dan
Kebutuhan Khusus. Konsep kajian makalah ini disusun dengan efektif dan menarik
serta beruntun mulai dari Latar belakang hingga penyelesaian tugas berupa
kesimpulan. Sistematika penyajiannya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang
maksimal.
Waktu, tenaga, pikiran telah kami
berikan agar makalah ini selesai dengan baik. Namun, dalam usaha yang maksimal
tersebut penulis menyadari tiada gading yang tak retak. Saran dan kritikan yang
konstruktif sangat diharapkan untuk perbaikan makalah ini selanjutnya.
September, 2017
Tim Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar 2
Daftar Isi 3
BAB 1 :
Pendahuluan
A. Latar Belakang 4
B. Landasan Teori 4
BAB 2 :
Isi
Landasan Pendidikan dan Kebutuhan Khusus 5
A. Landasan Idiil atau Filosofis 5
B. Landasan Yuridis Formal 5
C. Landasan Religi 6
D. Landasan Empirik 6
BAB 3 :
Penutup
Kesimpulan dan Saran 7
Kata penutup 8
Daftar Pustaka 9
BAB 1
Pendahuluan
A. LATAR BELAKANG
Pemenuhan hak pendidikan masyarakat yang
diatur dalam batang tubuh Undang Undang Dasar 1945 merupakan kewajiban
pemerintah termasuk bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus. Deklarasi Bandung
tahun 2004 menjelaskan bahwasannya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Indonesia
mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, memperoleh pendidikan, kesejahteraan,
keamanan, dan kesehatan sebagimana yang dijamin oleh UUD 1945.
Pendidikan
inklusif merupakan solusi alternatif terhadap kendala sulitnya anak
berkebutuhan khusus mendapatkan pelayanan pendidikan secara utuh di desa dan
daerah terpencil. Pendidikan inklusif memandang realita kehidupan sehari-hari
dan menerima bahwa tiap anak berbeda atau berlain-lainan. Pendidikan ini dilakukan
dengan prinsip-prinsip bahwa seyogyanya pendidikan diberikan tanpa melihat
perbedaan fisik yang dimilki oleh individu. Di Indonesia pendidikan inklusif
dipayungi oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP
19/2007 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pemenuhan sarana dan prasarana
pembelajaran menjadi perhatian pemerintah demi tercapainya tujuan pendidikan
nasional dalam pemenuhan hak pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk
memperoleh pendidikan yang bermutu.”
B. LANDASAN TEORI
Pendidikan dapat berfungsi untuk mempersiapkan
anak didik menjadi manusia yang memiliki perilaku, dan nilai yang berlaku.
Selain itu pendidikan juga diperuntukkan dalam mempersiapkan mental peserta
didik dalam menghadapi tantangan hidup yang berubah-ubah. Pendidikan bertujuan
untuk meningkatkan dan mendorong peserta didik untuk mengurangi dan menghindari
kemungkinan yang tidak baik.
Wacana pendidikan integratif semakin meluas
sejak diselenggarakannya Seminar Pengembangan Pendidikan Luar Biasa pada tahun
1992 di Bandung. Pada awal tahun 2000 wacana berkembang ke arah pendidikan
inklusif dan bahkan pada tahun 2001 pendidikan inklusif telah menjadi program
Direktorat Pendidikan Luar Biasa, Kementerian Pendidikan Nasional di bawah
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Direktorat Pendidikan Luar
Biasa telah diberi perluasan mandat untuk mengatur penyelenggaraan PLB tidak
hanya di SLB tetapi juga di sekolah reguler. Para guru di semua sekolah reguler
perlu diberi pengetahuan dan keterampilan dasar dalam memberikan layanan PLB.
Strategi pembelajaran yang diterapkan adalah kontektual, kooperatif,
kompetitif, berbasis kecakapan hidup dan masalah.
BAB 2
Kajian Teori
Landasan
Pendidikan dan Kebutuhan Khusus
Sesuai
dengan kedudukannya sebagai ilmu, ortopedagogik mempunyai landasan dan tujuan.
Karena tanpa landasan dan tujuan tersebut, bidang ilmu ini akan kehilangan arti
dan tidak ada gunanya.
A.
LANDASAN
IDIIL ATAU FILOSOFIS
Pancasila sabagai satu-satunya asas yang
diterapkan di Indonesia, dimana pancasila menerapkan dan menetapkan manusia
diatas nilai-nilai keberadaan. Andai kata pemeliharaan dan pendidikan bagi anak
berkebutuhan khusus menelan biaya besar, maka biaya itu masih dinilai kecil
artinya dibandingkan dengan nilai yang yang diperoleh karena berbuat kepadanya.
Pancasila merupakan lima pilar sekaligus
cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut
Bhinneka Tunggal Ika. Filsafat sebagai wujud kebhinekaan manusia, baik vertikal
maupun horizontal yang mengemban misi tunggal sebagai umat Tuhan di bumi. Kebhinekaan
vertikal ditandai dengan perbedaan kecerdasan, kemampuan fisik dan finansial.
Sedangkan kebhinekaan vertikal diwarnai dengan perbedaan suku, ras, bahasa,
budaya, agama, daerah, dan lain sebagainya.
Begitu juga
dengan kelainan (kecacatan) dan keterbatasan hanyalah satu bentuk kebhinekaan.
Di dalam individu berkelainan pastilah dapat ditemukan keunggulan-keunggulan
tertentu, sebaliknya didalam diri individu berbakat pasti terdapat juga
kecacatan tertentu. Kecacatan dan keunggulan tidak memisahkan peserta didik
satu dengan lainnya, hal ini harus diterapkan dalam sistem pendidikan. Sistem
pendidikan harus memungkin terjadinya pergaulan dan interaksi antar siswa yang
beragam, sehingga mendorong sikap simpati-empati dengan semangat toleransi seperti
yang dicita-citakan dalam kehidupan sehari-hari.
B. LANDASAN YURIDIS FORMAL
a.
UUD 1945 BAB
XIII PENDIDIKAN PASAL 31
(1)
Tiap-tiap warga
negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran.
(2)
Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan undang-undang.
Dengan
demikian, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia termasuk anak berkebutuhan
khusus berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah telah menjamin hal itu.
b.
UU NO. 20
TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB IV PASAL 5
(1)
Setiap warga
negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2)
Warga negara yang
memiliki kelaianan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial
berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3)
Warga negara di
daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak
memperoleh pendidikan layanan khusus
(4)
Warga negara yang
memliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan
khusus.
(5)
Setiap warga
negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Hal
diatas merupakan dasar yang memperkuat bahwa anak berkebutuhan khusus pada dasarnya
mempunyai hak yang sama dengan mengindahkan kekhususan yang merupakan upaya
memperhatikan ABK.
c.
UU NO. 20
TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB VI PASAL 32
(1)
Pendidikan khusus
merupakan pendidikan bagi peserta didik
yang memiliki tingkat kesuliatan dalam mengkuti proses pembelajaran karena
kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan
dan bakat istimewa.
C. LANDASAN RELIGI
Pada UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan
bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga
negara demokratis dan bertanggung jawab. Jadi, menyertai ajaran religi supaya
berbuat baik kepada semua makhluk, agama, dan perikameanusiaan mengajarkan kita
agar kita sayang kepada sesama manusia dan bahwa martabat semua orang sama
dihadapan Tuhan dan sosial.
D.
LANDASAN
EMPIRIK
Berdasarkan pengalaman, pendidikan khusus
berhasil membuktikan bahwa pendidikan inklusif dapat mengurangi kesenjangan ABK
sehingga mampu kembali ke masyarakat tanpa memerlukan bantuan dan pertolongan
pihak lain untuk mengurus diri sendiri. Berkat ketekunan dan dedikasi kini
telah berkembang tempat-tempat berpendidikan yang menghasilkan ABK berprestasi.
Berkat pengalaman dan dukungan hasil penelitian, hingga saat ini pemerintah
terus berusaha mengatur dan membangun layanan pendidikan khusus yang lebih baik
lagi.
BAB 3
Penutup
Kesimpulan dan Saran
Setiap
anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan tanpa memandang
kekurangan atau kelebihan mereka. Pada dasarnya setiap anak perlu bermain
dengan teman sebayanya tanpa ada diskriminasi sosial. Oleh karena itu,
pendidikan inklulsif perlu sekali untuk diterapkan di Indonesia agar anak-anak
yang memiliki kekurangan tidak merasa diasingkan dan dapat belajar dengan
semestinya.
Dalam prakteknya,
pendidikan inklusif tidak terlepas dari berbagai pihak terkait mulai dari
pemerintah, institusi seperti sekolah, pendidik, lingkungan sekolah, lingkungan
masyarakat hingga orang tua untuk menunjang tercapainya tujuan dari pendidikan
inklusif itu sendiri.
Sarana dan prasrana yang mamadaipun perlu
diberikan kepada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif demi
terciptanya pembelajaran yang efisien serta efektif berorientasi pada pemahaman
peserta didik dari pendidikan inklusif.
KATA PENUTUP
Sekian
penjelasan dari tim penulis, apabila ada kekurangan dan kesalahan dalam proses
pembuatan makalah ini penulis minta maaf yang sebesar-besarnya. Kritik dan
saran sangat di harapkan demi kemajuan pembelajaran materi ini. Tim Penulis
akhiri dengan Wassalamualaikum wr.wb.
September, 2017
Terimakasih
DAFTAR PUSTAKA
Sumekar,
Ganda.2012.Ortopedagogik.Padang: UNP Press
Tidak ada komentar:
Posting Komentar