Rabu, 08 November 2017

orto kel 3 Landasan Pendidikan dan Kebutuhan Khusus



Landasan Pendidikan dan Kebutuhan Khusus
Makalah
Tugas ini diselesaikan untuk memenuhi tugas semester 1 mata kuliah Ortopedagogik

Dosen Pembimbing :
Drs. Asep Ahmad Sopandi, M.Pd
Drs. Ganda Sumekar

Disusun oleh :
Kelompok 3
1.    Ainul Mardiyah          (17000000)
2.    Feny Harquntanto     (17000000)
3.    Suci Rahma Putri       (17000000)
4.    Vika Ullya                    (17003158)

Pendidikan Luar Biasa
Fakultas Ilmu Pendidikan
Universitas Negeri Padang
2017


KATA PENGANTAR
                Segala puji bagi Tuhan Yang Maha Esa atas segala kemudahan yang diberikan-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang diharapkan dapat bermanfaat bagi para pembaca.
            Ucapan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah memberikan dorongan dan bimbingan untuk penyelesaian tugas ini dengan sebaik-baiknya. Ucapan terimakasih juga penulis ucapkan kepada kedua orang tua, kakak dan adik penulis yang telah memotivasi dan ikut berpartisipasi.
            Makalah ini dibuat dalam rangka penyelesaian tugas mata kuliah Ortopedagogik yang bertemakan Landasan Pendidikan dan Kebutuhan Khusus. Konsep kajian makalah ini disusun dengan efektif dan menarik serta beruntun mulai dari Latar belakang hingga penyelesaian tugas berupa kesimpulan. Sistematika penyajiannya diharapkan dapat memberikan pemahaman yang maksimal.
            Waktu, tenaga, pikiran telah kami berikan agar makalah ini selesai dengan baik. Namun, dalam usaha yang maksimal tersebut penulis menyadari tiada gading yang tak retak. Saran dan kritikan yang konstruktif sangat diharapkan untuk perbaikan makalah ini selanjutnya.

September, 2017

Tim Penulis



DAFTAR ISI
Kata Pengantar                                                                                                                       2
Daftar Isi                                                                                                                                 3
BAB 1  : Pendahuluan
A.      Latar Belakang                                                                                                     4
B.      Landasan Teori                                                                                                    4
BAB 2  : Isi
 Landasan Pendidikan dan Kebutuhan Khusus                                                            5
A.      Landasan Idiil atau Filosofis                                                                                 5
B.      Landasan Yuridis Formal                                                                                     5
C.      Landasan Religi                                                                                                    6
D.     Landasan Empirik                                                                                                            6
BAB 3  : Penutup
 Kesimpulan dan Saran                                                                                               7
Kata penutup                                                                                                                           8
Daftar Pustaka                                                                                                                                    9



BAB 1
Pendahuluan
A.     LATAR BELAKANG
Pemenuhan hak pendidikan masyarakat yang diatur dalam batang tubuh Undang Undang Dasar 1945 merupakan kewajiban pemerintah termasuk bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus. Deklarasi Bandung tahun 2004 menjelaskan bahwasannya Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Indonesia mendapatkan kesamaan hak dalam berbicara, memperoleh pendidikan, kesejahteraan, keamanan, dan kesehatan sebagimana yang dijamin oleh UUD 1945.
Pendidikan inklusif merupakan solusi alternatif terhadap kendala sulitnya anak berkebutuhan khusus mendapatkan pelayanan pendidikan secara utuh di desa dan daerah terpencil. Pendidikan inklusif memandang realita kehidupan sehari-hari dan menerima bahwa tiap anak berbeda atau berlain-lainan. Pendidikan ini dilakukan dengan prinsip-prinsip bahwa seyogyanya pendidikan diberikan tanpa melihat perbedaan fisik yang dimilki oleh individu. Di Indonesia pendidikan inklusif dipayungi oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP 19/2007 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pemenuhan sarana dan prasarana pembelajaran menjadi perhatian pemerintah demi tercapainya tujuan pendidikan nasional dalam pemenuhan hak pendidikan yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.”
B.      LANDASAN TEORI
Pendidikan dapat berfungsi untuk mempersiapkan anak didik menjadi manusia yang memiliki perilaku, dan nilai yang berlaku. Selain itu pendidikan juga diperuntukkan dalam mempersiapkan mental peserta didik dalam menghadapi tantangan hidup yang berubah-ubah. Pendidikan bertujuan untuk meningkatkan dan mendorong peserta didik untuk mengurangi dan menghindari kemungkinan yang tidak baik.
Wacana pendidikan integratif semakin meluas sejak diselenggarakannya Seminar Pengembangan Pendidikan Luar Biasa pada tahun 1992 di Bandung. Pada awal tahun 2000 wacana berkembang ke arah pendidikan inklusif dan bahkan pada tahun 2001 pendidikan inklusif telah menjadi program Direktorat Pendidikan Luar Biasa, Kementerian Pendidikan Nasional di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Direktorat Pendidikan Luar Biasa telah diberi perluasan mandat untuk mengatur penyelenggaraan PLB tidak hanya di SLB tetapi juga di sekolah reguler. Para guru di semua sekolah reguler perlu diberi pengetahuan dan keterampilan dasar dalam memberikan layanan PLB. Strategi pembelajaran yang diterapkan adalah kontektual, kooperatif, kompetitif, berbasis kecakapan hidup dan masalah.



BAB 2
Kajian Teori
Landasan Pendidikan dan Kebutuhan Khusus
            Sesuai dengan kedudukannya sebagai ilmu, ortopedagogik mempunyai landasan dan tujuan. Karena tanpa landasan dan tujuan tersebut, bidang ilmu ini akan kehilangan arti dan tidak ada gunanya.
A.     LANDASAN IDIIL ATAU FILOSOFIS
Pancasila sabagai satu-satunya asas yang diterapkan di Indonesia, dimana pancasila menerapkan dan menetapkan manusia diatas nilai-nilai keberadaan. Andai kata pemeliharaan dan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus menelan biaya besar, maka biaya itu masih dinilai kecil artinya dibandingkan dengan nilai yang yang diperoleh karena berbuat kepadanya.
Pancasila merupakan lima pilar sekaligus cita-cita yang didirikan atas fondasi yang lebih mendasar lagi, yang disebut Bhinneka Tunggal Ika. Filsafat sebagai wujud kebhinekaan manusia, baik vertikal maupun horizontal yang mengemban misi tunggal sebagai umat Tuhan di bumi. Kebhinekaan vertikal ditandai dengan perbedaan kecerdasan, kemampuan fisik dan finansial. Sedangkan kebhinekaan vertikal diwarnai dengan perbedaan suku, ras, bahasa, budaya, agama, daerah, dan lain sebagainya.
Begitu juga dengan kelainan (kecacatan) dan keterbatasan hanyalah satu bentuk kebhinekaan. Di dalam individu berkelainan pastilah dapat ditemukan keunggulan-keunggulan tertentu, sebaliknya didalam diri individu berbakat pasti terdapat juga kecacatan tertentu. Kecacatan dan keunggulan tidak memisahkan peserta didik satu dengan lainnya, hal ini harus diterapkan dalam sistem pendidikan. Sistem pendidikan harus memungkin terjadinya pergaulan dan interaksi antar siswa yang beragam, sehingga mendorong sikap simpati-empati dengan semangat toleransi seperti yang dicita-citakan dalam kehidupan sehari-hari.
B.      LANDASAN YURIDIS FORMAL
a.      UUD 1945 BAB XIII PENDIDIKAN PASAL 31
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pengajaran.
(2)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian, jelas bahwa setiap warga negara Indonesia termasuk anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan dan pemerintah telah menjamin hal itu.



b.      UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB IV PASAL 5
(1)   Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
(2)   Warga negara yang memiliki kelaianan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
(3)   Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus
(4)   Warga negara yang memliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
(5)   Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Hal diatas merupakan dasar yang memperkuat bahwa anak berkebutuhan khusus pada dasarnya mempunyai hak yang sama dengan mengindahkan kekhususan yang merupakan upaya memperhatikan ABK.
c.       UU NO. 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL BAB VI PASAL 32
(1)   Pendidikan khusus merupakan pendidikan  bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesuliatan dalam mengkuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

C.      LANDASAN RELIGI
Pada UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara demokratis dan bertanggung jawab. Jadi, menyertai ajaran religi supaya berbuat baik kepada semua makhluk, agama, dan perikameanusiaan mengajarkan kita agar kita sayang kepada sesama manusia dan bahwa martabat semua orang sama dihadapan Tuhan dan sosial.
D.     LANDASAN EMPIRIK
Berdasarkan pengalaman, pendidikan khusus berhasil membuktikan bahwa pendidikan inklusif dapat mengurangi kesenjangan ABK sehingga mampu kembali ke masyarakat tanpa memerlukan bantuan dan pertolongan pihak lain untuk mengurus diri sendiri. Berkat ketekunan dan dedikasi kini telah berkembang tempat-tempat berpendidikan yang menghasilkan ABK berprestasi. Berkat pengalaman dan dukungan hasil penelitian, hingga saat ini pemerintah terus berusaha mengatur dan membangun layanan pendidikan khusus yang lebih baik lagi.
BAB 3
Penutup
Kesimpulan dan Saran
Setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan tanpa memandang kekurangan atau kelebihan mereka. Pada dasarnya setiap anak perlu bermain dengan teman sebayanya tanpa ada diskriminasi sosial. Oleh karena itu, pendidikan inklulsif perlu sekali untuk diterapkan di Indonesia agar anak-anak yang memiliki kekurangan tidak merasa diasingkan dan dapat belajar dengan semestinya.
Dalam prakteknya, pendidikan inklusif tidak terlepas dari berbagai pihak terkait mulai dari pemerintah, institusi seperti sekolah, pendidik, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat hingga orang tua untuk menunjang tercapainya tujuan dari pendidikan inklusif itu sendiri.
Sarana dan prasrana yang mamadaipun perlu diberikan kepada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif demi terciptanya pembelajaran yang efisien serta efektif berorientasi pada pemahaman peserta didik dari pendidikan inklusif.



KATA PENUTUP
Sekian penjelasan dari tim penulis, apabila ada kekurangan dan kesalahan dalam proses pembuatan makalah ini penulis minta maaf yang sebesar-besarnya. Kritik dan saran sangat di harapkan demi kemajuan pembelajaran materi ini. Tim Penulis akhiri dengan Wassalamualaikum wr.wb.

September, 2017

Terimakasih



DAFTAR PUSTAKA
Sumekar, Ganda.2012.Ortopedagogik.Padang: UNP Press

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

kel 5 afgan SISTEM SARAF TEPI

ANATOMI, FISIOLOGI, NEUROLOGI, DAN GENETIKA SISTEM SARAF TEPI DISUSUN OL...